MALANG, Opinijatim.com – DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Perda Parkir terbaru yang mengatur skema bagi hasil antara pengelola dan juru parkir, sekaligus mewajibkan digitalisasi retribusi dengan QRIS. Aturan ini diharapkan menekan praktik mafia parkir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa skema bagi hasil kini ditentukan berdasarkan potensi titik parkir yang ditetapkan melalui SK Wali Kota. “Kalau potensinya besar, bagi hasil bisa 60:40. Kalau kecil, 70:30 untuk pengelola. Tidak bisa lagi kira-kira, semua harus jelas,” ujarnya.
Selain itu, setiap juru parkir kini diwajibkan memiliki virtual account dan rompi dengan QRIS untuk pembayaran digital. Sistem ini mencontoh Kota Surabaya yang dinilai berhasil menata parkir. Dengan mekanisme baru, Pemkot Malang menargetkan retribusi parkir mencapai Rp15 miliar tahun ini.
Dito menegaskan Perda ini bukan hanya soal PAD, tetapi juga pelayanan publik dan penertiban parkir liar. Ia menyoroti maraknya penguasaan lahan parkir oleh pihak tertentu yang disebut “mafia parkir”. “Negara harus hadir mengatur itu. Tidak boleh hanya jadi penghasilan bagi preman. Maka lewat Perda ada jaminan kepastian hukum dan bagi hasil,” tegasnya.
Perda juga mengatur parkir khusus di luar jalan umum, seperti kompleks ruko, pusat perbelanjaan, dan lahan swasta dengan sistem e-parking yang dikenakan pajak parkir. DPRD berharap aturan ini menjadi jalan tengah antara kepentingan PAD, penghasilan juru parkir, dan pelayanan masyarakat.*(red/ddk)



Comment