Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa surat edaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) mengenai peningkatan kewaspadaan kepada seluruh jajaran kejaksaan tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah beredarnya surat internal Jamintel yang meminta para jaksa meningkatkan kewaspadaan di tengah situasi nasional. Surat itu sempat dikaitkan dengan penggeledahan di Cafe de’Klan Signature dan sebuah rumah di kawasan Sentul yang disebut berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan pengingat rutin agar seluruh jaksa tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, ya kan? Waspada lebih kepada itu,” kata Anang, Kamis (9/7).
Menurut Anang, makna kewaspadaan dalam surat tersebut bukan berkaitan dengan adanya proses penyidikan ataupun penggeledahan yang dilakukan kepolisian. Kewaspadaan yang dimaksud lebih mengarah pada upaya menjaga integritas pribadi maupun institusi.
“Waspada itu, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih, suka tidak suka kan pasti ada,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa surat edaran tersebut bukan diterbitkan sebagai respons atas penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Enggak, enggak, secara umum aja, secara umum aja kita ini. Sebetulnya tiap kita itu setiap jadwal, setiap dua minggu sekali, pimpinan suka mengadakan Zoom mengingatkan jajaran,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar surat rahasia Jamintel bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani. Surat tersebut berisi arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk meningkatkan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik.
Selain meningkatkan kewaspadaan, surat itu juga menginstruksikan jajaran kejaksaan agar memperkuat pengawasan internal, menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas, serta tidak memberikan komentar maupun informasi terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar prosedur yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari pembinaan internal yang rutin dilakukan guna menjaga profesionalisme aparat serta marwah institusi, bukan sebagai respons terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Sumber :Suara.com



Comment