MALANG, Opinijatim.com – DPRD Kota Malang menerima kunjungan studi lapangan dari mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) untuk membahas Perda Parkir terbaru dan transportasi publik. Dialog berlangsung di ruang Komisi C DPRD Kota Malang, Selasa (9/6/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief Nurakhmadi.
Dalam kesempatan itu, Dito menegaskan bahwa Perda Parkir tidak hanya berorientasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga pelayanan publik dan penertiban praktik parkir liar. “Tidak bisa kita melihat parkir hanya dari perspektif potensi pendapatan saja, tapi juga harus ada bagian dari public service kepada masyarakat,” ujarnya.

Perda terbaru mengatur skema bagi hasil parkir berdasarkan potensi titik yang ditetapkan melalui SK Wali Kota. Jika potensinya besar, bagi hasil 60:40; jika kecil, 70:30 untuk pengelola. Selain itu, setiap juru parkir diwajibkan menggunakan QRIS dan virtual account untuk digitalisasi retribusi. Sistem ini mencontoh praktik di Surabaya yang dinilai berhasil menata parkir.
DPRD menargetkan PAD dari retribusi parkir mencapai Rp15 miliar pada tahun berjalan. Angka ini diharapkan tercapai dengan penerapan sistem digital dan pengawasan ketat terhadap titik parkir resmi.
Selain parkir, DPRD juga menyoroti pentingnya transportasi publik sebagai solusi kemacetan. Kota Malang saat ini memiliki dua gedung parkir di Gajayana dan Kayutangan, serta rencana gedung parkir di Mal Pelayanan Publik eks Ramayana. Pemprov Jatim telah meluncurkan Trans Jatim koridor Malang-Batu dan Malang-Kabupaten, yang diusulkan menjadi feeder transportasi lokal. Dalam RPJPD 20 tahun ke depan, angkot akan direvitalisasi dengan sistem buy the service, di mana sopir digaji pemerintah daerah dan tetap beroperasi sesuai jadwal.
Melalui dialog ini, DPRD menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang menyeimbangkan kepentingan PAD, penghasilan juru parkir, dan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.*(red/ddk)



Comment