Pemerintah
Home / Pemerintah / Gaji PPPK Paruh Waktu Surabaya Tak Cair Januari, Polemik Addendum Kontrak Bongkar Masalah Lama Birokrasi

Gaji PPPK Paruh Waktu Surabaya Tak Cair Januari, Polemik Addendum Kontrak Bongkar Masalah Lama Birokrasi

Surabaya, opinijatim.com — Awal tahun 2026 berubah menjadi babak penuh kegelisahan bagi puluhan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Surabaya. Alih-alih menerima gaji Januari seperti yang diharapkan, para pegawai justru dibuat terkejut karena hak finansial mereka tak kunjung cair. Polemik ini pun menjelma menjadi kegaduhan publik yang ramai diperbincangkan di media sosial hingga media nasional.

Masalah bermula ketika PPPK Paruh Waktu Surabaya mendapati gaji Januari tidak masuk rekening hingga pertengahan bulan. Kondisi ini sontak memicu spekulasi, keluhan, bahkan tudingan keterlambatan pembayaran oleh pemerintah daerah. Bagi para pegawai, gaji bukan sekadar angka di rekening, melainkan penopang utama kebutuhan hidup sehari-hari.

Pemerintah Kota Surabaya akhirnya angkat bicara. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkot menegaskan bahwa tidak terjadi keterlambatan pembayaran, melainkan penyesuaian mekanisme penggajian yang harus mengikuti aturan pemerintah pusat.

Biang kerok kegaduhan ini terletak pada addendum kontrak yang sempat diterbitkan di penghujung Desember 2025. Dalam addendum tersebut, tercantum narasi yang menimbulkan persepsi bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan dibayarkan di awal bulan berjalan, serupa dengan PNS dan PPPK penuh waktu. Namun, addendum itu kemudian dikoreksi karena dinilai tidak sejalan dengan regulasi nasional.

Sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, PPPK Paruh Waktu memiliki skema berbeda. Gaji mereka tidak dibayarkan di awal bulan, melainkan setelah menyelesaikan satu bulan kerja penuh. Dengan kata lain, gaji Januari baru dapat dicairkan pada awal Februari 2026. Selain itu, penggajian PPPK Paruh Waktu masuk dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai, sehingga proses administrasinya pun berbeda.

Blackout Sumatera Lumpuhkan Aktivitas Warga dan Industri

Masalah ini diperparah oleh minimnya sosialisasi. Banyak pegawai mengaku tidak mendapatkan penjelasan utuh terkait perubahan skema pembayaran. Akibatnya, muncul kesenjangan antara ekspektasi pegawai dan realitas aturan birokrasi yang berlaku. Di ruang publik, isu ini berkembang liar, seolah menggambarkan pemerintah daerah lalai memenuhi kewajiban, meski faktanya lebih kompleks.

Fenomena serupa ternyata tidak hanya terjadi di Surabaya. Sejumlah daerah lain juga menghadapi dinamika yang sama, menandakan bahwa persoalan ini bersifat nasional. Hal ini memperlihatkan tantangan besar dalam transisi kebijakan kepegawaian, khususnya bagi skema PPPK Paruh Waktu yang masih relatif baru.

Pemkot Surabaya memastikan gaji PPPK Paruh Waktu tetap dibayarkan penuh sesuai hak, dengan jadwal pencairan pada awal Februari. Pemerintah juga berjanji melakukan evaluasi komunikasi agar polemik serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi cermin klasik persoalan birokrasi Indonesia: aturan berubah cepat, tetapi sosialisasi tertinggal. Di tengah tuntutan profesionalisme aparatur negara, transparansi kebijakan dan kejelasan informasi menjadi kunci utama agar kepercayaan publik tidak kembali terkikis.(ddk)

Bareskrim Usut Listrik Padam Massal di Sumatera, PLN Sebut Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *