MALANG, opinijatim.com – DPRD Kota Malang mulai mendalami sejumlah pos pendapatan daerah yang dinilai tidak sesuai target dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, terutama pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang mengalami penurunan. Sorotan itu mengemuka dalam pembahasan awal LPJ APBD 2025 bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Rabu (24/6/2026).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan pembahasan saat ini masih berada di tahap awal pendalaman angka realisasi pendapatan dan belanja daerah. Ia menegaskan, “ini masih pemaparan awal, kita pelajari dulu angka-angkanya, terutama realisasi pendapatan dan belanja,” sebelum dibahas lebih detail bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Amithya menambahkan, DPRD bersama TAPD akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap sejumlah pos yang dinilai meleset dari target awal, khususnya DBH dari pemerintah pusat yang berdampak pada struktur keuangan daerah. Ia menyebut pihaknya akan mempelajari secara rinci dampak dari penurunan tersebut sebelum masuk ke tahap pembahasan Banggar dan komisi-komisi DPRD sesuai mitra kerja masing-masing.
Penyampaian LPJ APBD 2025 ini merupakan kewajiban rutin kepala daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang mewajibkan laporan disampaikan maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar akuntabilitas kinerja keuangan daerah, sekaligus menjadi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan lembaga tersebut.
Ia menjelaskan, tahun 2025 menjadi tahun pertama pemerintahannya bersama Wakil Wali Kota, dengan berbagai tantangan fiskal mulai dari kebijakan efisiensi anggaran hingga pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Meski menghadapi tekanan tersebut, Wahyu mengklaim Pemkot Malang tetap mampu menjaga stabilitas program pembangunan dan pelayanan publik, bahkan mencatatkan realisasi pendapatan yang melampaui target yang ditetapkan.
Pendapatan daerah Kota Malang dalam LPJ APBD 2025 tersebut terdiri dari tiga komponen utama: Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; Pendapatan Transfer yang mencakup Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK); serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, termasuk hibah dan bantuan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hingga tahap pembahasan awal, Pemkot Malang belum memaparkan rincian nominal masing-masing komponen tersebut secara terbuka.
DPRD menegaskan bahwa proses pembahasan LPJ APBD 2025 akan terus berlanjut secara berjenjang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi pemerintah daerah kepada publik.*(red/ddk)



Comment