Pemerintah
Home / Pemerintah / 260 Korban Nayumi Sam Tower Minta DPRD Kota Malang Kawal Hak Konsumen

260 Korban Nayumi Sam Tower Minta DPRD Kota Malang Kawal Hak Konsumen

260 Korban Nayumi Sam Tower Minta DPRD Kota Malang Kawal Hak Konsumen
Perwakilan korban proyek Apartemen Nayumi Sam Tower saat menyampaikan aspirasi kepada Komisi A DPRD Kota Malang terkait perlindungan hak konsumen di tengah rencana pelelangan aset proyek.

MALANG – Opinijatim.com, Ratusan korban proyek Apartemen Nayumi Sam Tower kembali memperjuangkan hak mereka. Sebanyak 260 konsumen meminta DPRD Kota Malang mengawal penyelesaian kasus yang kini memasuki babak baru menyusul rencana pelelangan aset proyek yang disita negara.

Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kota Malang. Para korban khawatir proses pelelangan aset hanya berfokus pada pemulihan kerugian negara, sementara hak konsumen yang telah membayar unit apartemen justru terabaikan.

Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Malang, Yuastria Surendratmaja, mengatakan para pembeli telah memenuhi kewajibannya kepada pengembang, mulai dari pembayaran booking fee, uang muka hingga pelunasan. Namun proyek yang dipasarkan sejak sekitar 2012 itu hingga kini tak kunjung terealisasi.

“Kami berharap pemerintah kota dan DPRD memberikan perhatian serius terhadap nasib para korban karena mereka sudah memenuhi kewajibannya sebagai konsumen, tetapi hingga kini tidak mendapatkan hak sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Yuastria.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 260 korban yang berasal dari berbagai daerah seperti Kota Malang, Kabupaten Malang, Surabaya hingga Bogor. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel Tak Berkaitan dengan Penggeledahan Polri

Sebagian korban juga telah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Malang pada 2024 dengan nilai sekitar Rp24,13 miliar. Meski demikian, putusan tersebut belum memberikan kepastian terkait pengembalian dana para konsumen.

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi A DPRD Kota Malang meminta para korban segera membentuk paguyuban resmi, melengkapi dokumen kepemilikan, serta menunjuk kuasa hukum agar perjuangan memperoleh hak memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Wakil Pansus Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo, memastikan DPRD siap memfasilitasi penyampaian aspirasi korban kepada pemerintah pusat.

“Setelah seluruh data dan bukti lengkap, Komisi A siap membantu memfasilitasi serta membuat rekomendasi untuk disampaikan ke DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian lebih luas,” kata Danny.

Para korban berharap proses hukum yang berjalan tidak hanya mengedepankan pemulihan kerugian negara, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang telah dirugikan selama lebih dari satu dekade.*(red/ddk)

Brankas Rahasia Berisi Rp67 Miliar dan 74 Kg Emas Terungkap, Polisi Kembangkan Kasus Korupsi Batu Bara Senilai Rp5 Triliun

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *