MALANG – opinijatim.com, DPRD Kota Malang menyiapkan regulasi baru untuk memperketat pengawasan investasi dan mencegah munculnya kembali kasus yang merugikan masyarakat. Langkah tersebut diambil setelah mencuatnya persoalan proyek Nayumi Sam Tower yang menyebabkan ratusan konsumen kehilangan kepastian atas hak mereka.
Komisi A DPRD Kota Malang menilai pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang lebih kuat agar dapat melakukan pengawasan sejak awal terhadap proyek investasi, khususnya di sektor properti, sehingga masyarakat tidak kembali menjadi korban.
Wakil Pansus Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo, mengatakan regulasi tersebut akan diformulasikan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menutup celah praktik investasi bermasalah.
“Kami ingin ada payung hukum yang menjadi instrumen perlindungan masyarakat sekaligus mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang,” ujar Danny.
Rencana penyusunan regulasi itu mengemuka setelah DPRD menerima audiensi perwakilan korban proyek Apartemen Nayumi Sam Tower. Dalam pertemuan tersebut, para korban menyampaikan kekhawatiran atas nasib hak mereka di tengah proses hukum dan rencana pelelangan aset proyek.

Selain menyiapkan regulasi, DPRD meminta para korban membentuk paguyuban resmi, melengkapi dokumen kepemilikan, serta menunjuk kuasa hukum agar proses advokasi lebih terarah dan memiliki kekuatan hukum.
Komisi A juga membuka peluang mengajukan rekomendasi kepada DPR RI apabila ditemukan kebutuhan penyempurnaan regulasi di tingkat nasional terkait perlindungan konsumen dalam investasi properti.
“Kalau seluruh data sudah lengkap, kami siap memfasilitasi dan menyampaikan rekomendasi agar persoalan ini mendapat perhatian pemerintah pusat,” kata Danny.
DPRD Kota Malang berharap regulasi yang disiapkan tidak hanya menjadi solusi atas kasus Nayumi Sam Tower, tetapi juga menjadi benteng hukum bagi masyarakat agar terhindar dari praktik investasi bermasalah di kemudian hari.*(red/ddk)



Comment