Jakarta – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Dalam serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, aparat menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang tunai sekitar Rp67,2 miliar serta 74 kilogram emas batangan.
Temuan tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang kini tengah didalami penyidik. Barang bukti itu ditemukan saat polisi menggeledah sedikitnya 12 lokasi, termasuk rumah dan bangunan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan para pihak yang sedang diselidiki.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018 hingga 2026. Polisi menduga terdapat manipulasi terhadap kualitas maupun kuantitas batu bara yang dikirim ke pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).
Dua perusahaan pemasok batu bara, yang diidentifikasi dengan inisial OBP dan BRA, diduga memalsukan sertifikat kualitas batu bara serta melaporkan volume pengiriman yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, pembayaran yang diterima tidak mencerminkan jumlah maupun mutu batu bara yang benar-benar dikirim.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohanes De Deo menyebut penyimpangan tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik nasional.
“Kami meyakini tindakan tersebut turut menyebabkan gangguan pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pejabat pemerintah yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Ada sejumlah saksi, termasuk pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang akan kami periksa dalam proses penyidikan selanjutnya,” kata Totok.
Polri memperkirakan dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara dan dampak ekonomi sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung lebih lanjut melalui audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara, penyidik juga memperluas penyelidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Temuan uang tunai dan emas dalam brankas rahasia menjadi salah satu petunjuk penting untuk menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.*(red)



Comment