Politik
Home / Politik / DPRD Kota Malang Intensifkan Pembahasan Empat Raperda Strategis untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

DPRD Kota Malang Intensifkan Pembahasan Empat Raperda Strategis untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah

Malang, Opinijatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang. Keempat Raperda ini difokuskan untuk optimalisasi pendapatan daerah serta peningkatan pelayanan publik.  

Rapat paripurna yang digelar pada Senin (24/2/2025) tersebut membahas secara intensif terkait perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan perparkiran, serta perubahan nomenklatur dan penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Mutohirin, yang hadir mewakili Wali Kota Malang, menyampaikan bahwa perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk mengakomodasi jenis retribusi baru yang belum tercantum sebelumnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang.

“Setelah evaluasi pendapatan asli daerah triwulan IV tahun anggaran 2023, ditemukan beberapa potensi retribusi yang belum termuat dalam peraturan sebelumnya,” ujar Ali Mutohirin.  

Selain itu, rapat paripurna juga membahas perubahan Perda terkait nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

DPRD Malang Desak Sanksi Tegas Dapur MBG Usai Skandal Belatung di Puding!

Tak hanya itu, Pemkot Malang juga mengusulkan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPR Tugu Artha Sejahtera. Tujuannya adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Penambahan modal ini bertujuan meningkatkan perekonomian daerah, kesejahteraan masyarakat, serta pendapatan asli daerah,” jelas Ali Mutohirin.  

Lebih lanjut, rapat paripurna juga membahas urgensi revisi Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Pemerintah kota melihat perparkiran sebagai potensi ekonomi yang perlu dikelola lebih optimal.

“Penyelenggaraan dan pengelolaan perparkiran harus lebih tertib dan selaras dengan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Ali Mutohirin.  

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan bahwa pembahasan keempat Raperda ini akan dilakukan secara serius dan mendalam. Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan memiliki dampak positif bagi masyarakat Kota Malang.

Ketua DPRD Malang Ungkap Bahaya Gadget dan AI pada Anak: Perda Kota Layak Anak Perlu Diperkuat

“Kami akan membahas secara detail, terutama terkait nomenklatur dan dampak dari perubahan yang dilakukan,” ujar Amithya.

Pemerintah Kota Malang berharap agar keempat Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD. Hal ini penting agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.(red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *