Malang, opinijatim.com – DPRD Kota Malang menyoroti stagnasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2025 dan merekomendasikan agar Pemerintah Kota segera menerapkan digitalisasi di sektor pajak dan retribusi. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa kenaikan PAD yang hanya sebesar 2,33 persen menunjukkan lemahnya optimalisasi potensi lokal. “Kami melihat ada ruang besar untuk perbaikan, terutama melalui digitalisasi sistem pungutan pajak dan retribusi. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal akuntabilitas,” ujarnya dalam rapat paripurna, Jumat (29/8/2025).
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga mengusulkan peningkatan target PAD dari sektor pajak daerah, dari Rp 846 miliar menjadi Rp 861 miliar. Sementara itu, target retribusi daerah dinaikkan signifikan dari Rp 72 miliar menjadi Rp 123 miliar, sebagai bentuk dorongan terhadap intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan.
DPRD menilai bahwa digitalisasi dapat memperluas basis pajak, meminimalisir kebocoran, dan mempercepat proses pembayaran oleh wajib pajak. Selain itu, sistem digital juga memungkinkan pelaporan yang lebih akurat dan real-time, sehingga memudahkan pengawasan oleh legislatif maupun publik.
“Kalau sistemnya masih manual dan terfragmentasi, kita akan terus tertinggal. Padahal potensi PAD Kota Malang sangat besar, terutama dari sektor jasa, perdagangan, dan pariwisata,” tambah Amithya.
Rekomendasi DPRD juga mencakup optimalisasi aset daerah dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mereka mendorong agar BUMD tidak hanya menjadi entitas bisnis, tetapi juga motor penggerak ekonomi lokal yang berkontribusi langsung terhadap PAD.
Pemkot Malang sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Dalam pernyataan resmi, Wali Kota Wahyu Hidayat menyebutkan bahwa pihaknya akan mempercepat proses digitalisasi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan yang ada.
DPRD berharap bahwa dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, target PAD yang lebih ambisius dapat tercapai tanpa membebani masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi publik agar wajib pajak memahami manfaat sistem digital yang lebih transparan dan mudah diakses.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD untuk menegaskan peran pengawasan dan pengarah kebijakan fiskal daerah. Dengan pendekatan berbasis data dan teknologi, DPRD optimistis bahwa Kota Malang dapat keluar dari stagnasi PAD dan menuju tata kelola keuangan yang lebih modern.(ddk)



Comment