Malang, opinijatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi mengesahkan perubahan nomenklatur Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera menjadi Perusahaan Perseroan Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (14/8/2025) di Gedung DPRD Kota Malang, Kecamatan Klojen.
Perubahan nama ini bukan sekadar kosmetik, melainkan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengganti istilah “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat.” Regulasi tersebut bertujuan memperluas cakupan fungsi bank daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan ekonomi lokal.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran BPR dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Kami berharap BPR Tugu Artha bisa lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan UMKM serta masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan, termasuk pentingnya penguatan layanan digital dan perluasan target nasabah. Fraksi-fraksi juga mendorong agar BPR melakukan inovasi agar tidak tertinggal dari bank umum dalam hal teknologi dan aksesibilitas.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyambut baik pengesahan Ranperda ini. Ia menilai bahwa perubahan nomenklatur akan membuka peluang lebih besar bagi BPR untuk berkolaborasi dengan sektor swasta dan lembaga keuangan lainnya. “Ini bukan hanya soal nama, tapi soal arah baru dalam pelayanan keuangan daerah,” katanya.
Direktur Utama BPR Tugu Artha Sejahtera, Nyimas Nunin Anisah Baidury, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi co-branding dengan bank umum untuk menghadirkan layanan digital seperti mobile banking. “Kami ingin menjangkau masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan, terutama pelaku UMKM di Kota Malang,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menambahkan bahwa perubahan ini juga akan memperkuat posisi BPR sebagai instrumen pembangunan ekonomi lokal. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan dalam mendukung program inklusi keuangan.
Dengan nomenklatur baru, BPR Tugu Artha Sejahtera diharapkan mampu menghilangkan stigma bahwa bank daerah hanya melayani kredit kecil. Sebaliknya, bank ini akan menjadi mitra strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis komunitas dan kewirausahaan lokal.
Langkah DPRD Kota Malang ini menjadi contoh konkret bagaimana regulasi nasional dapat diimplementasikan secara adaptif di tingkat daerah. Perubahan nomenklatur bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga soal visi jangka panjang dalam membangun ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.(ddk)



Comment