Pemerintah
Home / Pemerintah / 600 Jukir Resmi Dibekukan Izinnya karena Tolak Parkir Digital

600 Jukir Resmi Dibekukan Izinnya karena Tolak Parkir Digital

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membekukan izin operasional 600 juru parkir (jukir) resmi yang menolak aktivasi rekening Bank Jatim untuk program digitalisasi parkir. Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan langkah ini diambil setelah jukir mengabaikan sosialisasi dan surat peringatan hingga 1 April 2026. Pengumuman disampaikan di Terminal Intermoda Joyoboyo pada Senin (6/4/2026).

Digitalisasi parkir bertahap sejak Januari 2026 bertujuan tertibkan administrasi retribusi, cegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tingkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sistem non-tunai via QRIS, e-money, atau ATM Bank Jatim memudahkan pembayaran masyarakat, kurangi pungli, dan hindari transaksi gelap yang rawan korupsi. Di kota-kota seperti Medan dan Surakarta, e-parking berhasil naikkan PAD hingga 155 persen melalui pencatatan real-time.

Pembagian hasil parkir 60 persen untuk Pemkot dan 40 persen untuk jukir ditransfer otomatis, dukung efisiensi layanan publik modern. Program ini respons tuntutan warga soal ketidakjelasan retribusi sebelumnya, sejalan peluncuran Voucher Parkir Suroboyo yang didukung 90 persen masyarakat. Analisis data okupansi parkir juga bantu optimalkan pengembangan lahan baru.​

Jukir terdampak diminta aktivasi rekening di Dishub atau Bank Jatim untuk pulihkan izin, dengan ancaman pencabutan KTA dan rekrutmen jukir baru jika tetap menolak. Kebijakan ini jadi pionir transformasi digital di Jawa Timur, tingkatkan PAD optimal serta budaya cashless. (red)

Bakorwil III Malang Raih Prestasi Bergengsi, Akuntabilitas Anggaran Jadi Kunci Utama di Bawah Komando Asep Kusdinar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *