Ekonomi Pemerintah
Home / Pemerintah / DPRD Kota Malang Dorong Perda Larangan Plastik Sekali Pakai, Edukasi Jadi Pilar Utama

DPRD Kota Malang Dorong Perda Larangan Plastik Sekali Pakai, Edukasi Jadi Pilar Utama

Malang, opinijatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menegaskan komitmennya dalam mendukung lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyebut bahwa regulasi ini bukan sekadar kebijakan lingkungan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang.

Dalam audiensi bersama masyarakat dan Komisi C DPRD, Amithya menyampaikan bahwa plastik sekali pakai telah menjadi ancaman nyata bagi ekosistem lokal. “Sungai, laut, bahkan tempat pembuangan akhir (TPA) kita sudah terlalu penuh dengan limbah plastik yang tidak mudah terurai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa edukasi masyarakat menjadi kunci utama dalam implementasi kebijakan ini. Menurutnya, tanpa pemahaman yang menyeluruh, regulasi hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. “Kami tidak ingin Perda ini hanya bersifat simbolik. Harus ada gerakan bersama, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha,” tegasnya.

DPRD juga menyoroti perlunya konsistensi dalam pengawasan dan penegakan aturan. Amithya menilai bahwa Kota Malang sempat menunjukkan progres dalam pengurangan plastik, namun belakangan mulai longgar. “Kita harus kembali disiplin. Edukasi harus dibarengi dengan kebijakan yang tegas,” katanya.

Sebagai contoh nyata, Amithya menyebutkan bahwa di lingkungan DPRD sendiri telah diterapkan kebiasaan membawa tas belanja sendiri dan penggunaan teko isi ulang untuk mengurangi botol plastik. “Kami ingin menjadi teladan, bukan sekadar pembuat aturan,” ungkapnya.

Bakorwil III Malang Raih Prestasi Bergengsi, Akuntabilitas Anggaran Jadi Kunci Utama di Bawah Komando Asep Kusdinar

Dukungan terhadap Perda ini juga didasarkan pada studi banding ke daerah lain seperti Bali, yang telah sukses menerapkan larangan plastik sekali pakai. “Bali bisa, kenapa Malang tidak? Kita punya modal sosial dan budaya yang kuat untuk mendukung perubahan ini,” tambahnya.

Komisi C DPRD saat ini tengah mengkaji naskah akademik dan mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Proses ini diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif, tetapi juga adil dan inklusif.

Amithya juga mengajak pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan alternatif kemasan ramah lingkungan. “Kita tidak ingin mematikan usaha kecil, justru ingin mendorong mereka beradaptasi dan tumbuh dengan cara yang berkelanjutan,” ujarnya.

DPRD Kota Malang menargetkan pembahasan Perda ini rampung dalam waktu dekat, agar bisa segera disosialisasikan dan diterapkan secara bertahap. “Kami optimis, dengan kolaborasi dan komitmen bersama, Malang bisa menjadi kota pelopor pengurangan plastik di Jawa Timur,” tutup Amithya.(ddk)

600 Jukir Resmi Dibekukan Izinnya karena Tolak Parkir Digital

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *