Infrastruktur Politik
Home / Politik / Ingkar Janji, Toko Pia Mangkok Didesak Segera Bongkar Lahan Parkir

Ingkar Janji, Toko Pia Mangkok Didesak Segera Bongkar Lahan Parkir

DPRD Desak Toko Pia Mangkok Bongkar Lahan Parkir di Jalan Semeru Malang
Sonny Risdiwiyanto, anggota Komisi C DPRD Kota Malang.

MALANG, opinijatim.com – Desakan agar Toko Pia Mangkok di Jalan Semeru, Kota Malang, segera membongkar lahan parkirnya kembali menguat. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny Risdiwiyanto, meminta pihak pengelola toko segera merealisasikan pembongkaran sesuai komitmen yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Malang, Rabu (24/6/2026).

Sonny mengingatkan, keterlambatan pelaksanaan pembongkaran berisiko memunculkan persepsi negatif di masyarakat soal kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Ia menjelaskan, Komisi C DPRD bersama Dinas Cipta Karya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 1 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak pengusaha oleh Dinas Cipta Karya dan Satpol PP pada 4 Juni 2026.

Dari pertemuan itu, kata Sonny, disepakati batas waktu pembongkaran selama satu bulan sejak 4 Juni. Namun hingga saat ini, pelaksanaannya dinilai belum tuntas. Ia menyebut “pembongkarannya belum dilakukan secara maksimal” meski tenggat waktu sudah mepet.

Sonny menegaskan kesepakatan yang telah dibuat harus dihormati kedua belah pihak dan tidak boleh berhenti sebagai formalitas belaka, melainkan wajib diwujudkan dalam tindakan nyata. Ia juga mengingatkan bahwa publik di Kota Malang sangat memperhatikan konsistensi penegakan aturan, sehingga penyelesaian kasus ini penting untuk menjaga citra dunia usaha sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ia berharap pihak Toko Pia Mangkok mau membongkar bangunan secara mandiri, agar tidak muncul kesan pengusaha mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah. Selain mendesak pengusaha, Sonny juga meminta Satpol PP memberikan peringatan tegas dan memastikan proses penertiban berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Diskon 50% Pasang Listrik Baru, Kabar Gembira bagi Keluarga di Pelosok Negeri

Ia mengingatkan, jika batas waktu kesepakatan terlewati tanpa realisasi, Pemkot Malang berwenang mengambil langkah pembongkaran paksa, dengan biaya pelaksanaan yang bisa dibebankan kepada pemilik bangunan. Menurutnya, pembongkaran mandiri lebih menguntungkan karena material bangunan yang masih layak pakai bisa dimanfaatkan kembali, sementara pembongkaran paksa oleh pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemilik usaha.

Sonny berharap penyelesaian kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan aturan berlaku sama bagi semua pihak, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan kepastian hukum di Kota Malang.*(red/ddk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *