Pemerintah
Home / Pemerintah / DPRD Kota Malang Dorong Perda P4GN Berbasis Rehabilitasi, Pramuka Disiapkan Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba

DPRD Kota Malang Dorong Perda P4GN Berbasis Rehabilitasi, Pramuka Disiapkan Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba

Perda P4GN Malang: DPRD Dorong Rehabilitasi, Pramuka Siap Cegah Narkoba
nggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menegaskan Gerakan Pramuka Kota Malang siap dilibatkan dalam Tim Terpadu P4GN.

MALANG, opinijatim.com – DPRD Kota Malang mendorong agar penanganan penyalahgunaan narkotika di Kota Malang lebih mengedepankan pendekatan rehabilitasi ketimbang hukuman semata. Dorongan ini muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Ginanjar Yoni Wardoyo, mengungkapkan bahwa perubahan paradigma ini menjadi salah satu poin krusial dalam raperda tersebut. Menurutnya, regulasi baru ini dirancang untuk membedakan secara tegas antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku utama kejahatan narkotika seperti bandar dan pengedar.

Ginanjar menilai, selama ini pengguna narkotika kerap diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, padahal banyak di antara mereka sebenarnya korban dari jaringan peredaran gelap yang membutuhkan pertolongan dan pemulihan.

“Substansi utama yang dipegang Pansus P4GN adalah adanya pergeseran paradigma dari pendekatan yang bersifat menghukum menjadi rehabilitatif. Artinya, pecandu atau pengguna narkotika dipandang sebagai korban yang harus diselamatkan. Negara harus hadir memberikan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi ke masyarakat,” kata Ginanjar saat ditemui, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, melalui perda ini Pemerintah Kota Malang nantinya tidak hanya diarahkan untuk melakukan penindakan, tetapi juga diwajibkan membangun sistem penanganan yang komprehensif lewat pembentukan Tim Terpadu P4GN. Tim tersebut akan mengoordinasikan program pencegahan, edukasi, rehabilitasi, hingga pengawasan penyalahgunaan narkotika di lapangan.

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel Tak Berkaitan dengan Penggeledahan Polri

“Yang ingin kita bangun adalah sistem yang menyeluruh. Bagaimana korban penyalahgunaan narkoba bisa dipulihkan, didampingi, dan dikembalikan menjadi bagian produktif dalam masyarakat. Jadi orientasinya adalah memulihkan manusia, bukan sekadar menghukum manusia,” tegasnya.

Meski menekankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna, Ginanjar menegaskan DPRD tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi bandar dan jaringan peredaran gelap narkotika. Ia mengingatkan agar semangat rehabilitasi ini tidak disalahpahami sebagai bentuk pelonggaran hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika.

“Jangan sampai rancangan perda ini justru menjadi celah bagi peredaran gelap narkotika. Semangat kita tetap perang terhadap narkoba. Untuk pengedar dan bandar, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, jelas, dan tanpa kompromi,” tuturnya.

Dalam proses pembahasan raperda, DPRD juga mendorong pelibatan lebih luas dari berbagai elemen masyarakat. Upaya pencegahan narkoba dinilai tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, melainkan harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan sekolah, keluarga, organisasi masyarakat, hingga organisasi kepemudaan.

Salah satu organisasi yang dinilai memiliki peran strategis adalah Gerakan Pramuka. Sebagai pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Malang, Ginanjar menyatakan kesiapan organisasinya untuk terlibat aktif dalam Tim Terpadu P4GN yang akan dibentuk Pemerintah Kota Malang. Alasannya, Pramuka memiliki jaringan pembinaan yang menyentuh langsung kalangan anak-anak dan remaja, kelompok usia yang kini menjadi salah satu sasaran utama peredaran narkoba.

Brankas Rahasia Berisi Rp67 Miliar dan 74 Kg Emas Terungkap, Polisi Kembangkan Kasus Korupsi Batu Bara Senilai Rp5 Triliun

“Dari Gerakan Pramuka sendiri kami siap menjadi bagian dari upaya pencegahan. Kami siap terlibat dalam edukasi, deteksi dini, kampanye bahaya narkoba, hingga berbagai program pembinaan karakter bagi generasi muda,” ujarnya.

Ginanjar menambahkan, pendidikan karakter menjadi salah satu benteng penting mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan anak muda. Melalui kegiatan kepramukaan, nilai kedisiplinan, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial dapat ditanamkan sejak dini sehingga anak-anak dan remaja memiliki ketahanan diri terhadap pengaruh negatif.

Ia berharap keberadaan Perda P4GN nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi mampu melahirkan gerakan kolaboratif yang melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam memerangi narkoba.

“Keberhasilan pencegahan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Harus ada sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga. Jika semua bergerak bersama, maka kita bisa menyelamatkan generasi muda Kota Malang dari ancaman narkotika,” pungkasnya.*(red/ddk)

PKS Sungai Mandek 10 Bulan, DPRD-LPMK Klojen Desak Percepatan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *