Pemerintah
Home / Pemerintah / DPRD Malang Dorong Regulasi Reklame Digital, Baliho Tak Berizin Jadi Sorotan

DPRD Malang Dorong Regulasi Reklame Digital, Baliho Tak Berizin Jadi Sorotan

OpiniJatim.com – DPRD Kota Malang mulai mengkaji ulang kebijakan penataan reklame menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kepala daerah menertibkan baliho dan media promosi luar ruang yang dinilai mengganggu estetika kota.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin, menegaskan bahwa penertiban tidak cukup berhenti pada pembongkaran baliho atau spanduk tak berizin. “Arahan Presiden ini menjadi momentum untuk menata ulang wajah Kota Malang. Bukan hanya soal menurunkan baliho, tapi bagaimana sistem reklamenya ke depan lebih tertib dan adaptif,” ujarnya.

Di lapangan, reklame kerap melanggar aturan, seperti dipasang di tiang listrik, dipaku di pohon, hingga ditempatkan di titik-titik yang seharusnya steril dari reklame. Jenis pelanggaran beragam, mulai dari promosi produk, toko, properti, hingga gambar tokoh publik seperti pejabat, pimpinan partai politik, atau tokoh masyarakat.

Menurut Anas, Kota Malang sudah memiliki peraturan daerah (perda) terkait pemasangan baliho dan papan reklame. Namun, regulasi tersebut masih berbasis konvensional dan belum mengakomodasi perkembangan reklame digital. Komisi C menilai perlu adanya revisi perda lama atau penyusunan aturan baru yang lebih spesifik mengatur reklame digital, termasuk aspek zonasi, ukuran layar, durasi tayang, dan kesesuaian dengan estetika tata ruang kota.

Selain aspek hukum, DPRD juga menyoroti kesiapan infrastruktur. Digitalisasi reklame dinilai tidak bisa dilepaskan dari penataan kabel utilitas dan penerapan sistem ducting agar wajah kota tidak semakin semrawut. “Kalau kita bicara reklame digital, infrastrukturnya harus siap. Penataan kabel menjadi penting supaya tidak ada lagi kabel bergelantungan. Ini harus terintegrasi,” tegas Anas.

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel Tak Berkaitan dengan Penggeledahan Polri

Pembahasan kebijakan ini akan melibatkan lintas perangkat daerah, di antaranya DPUPR-PKP, Disnaker PMPTSP, serta OPD lain yang berkaitan dengan perizinan dan tata ruang. DPRD ingin memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam implementasi.

Kota Malang dinilai memiliki peluang besar mengembangkan reklame digital karena statusnya sebagai kota pendidikan dan destinasi pariwisata. Namun, Anas menekankan bahwa pertimbangan ekonomi tidak boleh mengesampingkan prinsip keteraturan ruang dan kenyamanan publik.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *