Pemerintah
Home / Pemerintah / OTT KPK di Pati: Bupati Sudewo Ditangkap, Uang Rp2,6 Miliar Disita

OTT KPK di Pati: Bupati Sudewo Ditangkap, Uang Rp2,6 Miliar Disita

JAKARTA,opinijatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Senin (19/1/2026). OTT tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait dugaan praktik pemerasan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang, terdiri atas Sudewo, dua camat, tiga kepala desa, serta beberapa pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara maupun pemberi uang. Dari tangan para pihak yang diamankan, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga kuat berasal dari transaksi ilegal pengisian jabatan perangkat desa.

KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan strategis di tingkat desa, mulai dari kepala urusan, kepala seksi, hingga sekretaris desa. Penempatan jabatan tidak dilakukan berdasarkan kompetensi, melainkan melalui mekanisme pembayaran sejumlah uang kepada pihak tertentu, yang dalam perkara ini diduga melibatkan kepala daerah.

Setelah diamankan, seluruh pihak langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa. Keempat tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna menelusuri alur aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya tersangka lain. Kasus ini dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara di daerah.(red)

Blackout Sumatera Lumpuhkan Aktivitas Warga dan Industri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *