Malang — DPRD Kota Malang menetapkan 18 prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas sepanjang tahun 2026. Keputusan ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (26/11/2025), sebagai bagian dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Malang 2026.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa daftar prioritas ini merupakan hasil penyusunan bersama antara lembaga legislatif dan pemerintah kota. Mayoritas judul perda di dalamnya berasal dari usulan Pemerintah Kota Malang, sementara sebagian lainnya adalah inisiatif DPRD.
“Sebagian memang merupakan perda yang sudah menunggu untuk dirancang, seperti terkait pemajuan kebudayaan,” ujar Sirraduhita saat penetapan prioritas raperda.
Dari total 18 judul Propemperda yang ditetapkan, terdapat beberapa tema strategis yang menjadi perhatian legislatif dan eksekutif daerah, antara lain:
- Perda Bangunan Gedung serta perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Regulasi Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pengelolaan Perparkiran;
- Perda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika;
- Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau dan Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tugu Tirta;
- Regulasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan empat loss inisiatif sendiri yang akan dibahas pada 2026, yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya, Pemajuan Kebudayaan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Penetapan daftar prioritas ini dinilai penting oleh DPRD karena menjadi acuan legislasi yang akan memperkuat dasar hukum berbagai kebijakan pelayanan publik, reformasi birokrasi, dan pemberdayaan ekonomi daerah di masa mendatang.
Dengan telah ditetapkannya 18 Propemperda, DPRD menargetkan pembahasan dan penyusunan seluruh perda tersebut berjalan lancar sepanjang tahun legislasi 2026, diiringi sinergi antara legislatif, eksekutif, dan aspirasi publik. *(ddk)



Comment