Malang, opinijatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kendati disetujui, penetapan ini diiringi sejumlah catatan kritis dan rekomendasi penting dari pihak legislatif kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menegaskan pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara eksekutif dan legislatif. “Kami meminta Pemkot untuk mempertajam kolaborasi, khususnya antara eksekutif dan legislatif, agar pelaksanaan APBD ke depan dapat lebih efektif dan optimal,” ujar Punjul Santoso, menekankan perlunya sinergi yang lebih kuat demi pembangunan Kota Batu.
Dalam rapat paripurna penetapan Raperda tersebut, DPRD Kota Batu menyampaikan 12 catatan penting untuk dievaluasi oleh Pemkot Batu. Salah satu sorotan utama adalah tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini menunjukkan adanya pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Batu.
Selain itu, DPRD juga menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang cukup besar, mencapai Rp 144,13 miliar. Angka ini setara dengan sekitar 11,3 persen dari dana yang tersedia. Besarnya SiLPA ini mengindikasikan bahwa penyerapan anggaran di tahun 2024 belum maksimal, sehingga perlu dilakukan evaluasi mendalam agar anggaran dapat terserap lebih efektif di tahun-tahun mendatang demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan disahkannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ini, diharapkan Pemkot Batu dapat segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi dari DPRD. Kolaborasi yang lebih baik dan penyerapan anggaran yang lebih optimal menjadi kunci utama untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Batu.(red)



Comment