Malang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat saat rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 pada Kamis (27/11/2025). Sorotan legislatif tertuju pada data bahwa lebih dari 34 ribu warga Kota Malang masih berada di bawah garis kemiskinan — sebuah fakta yang menurut dewan harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan anggaran daerah.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan, menilai capaian investasi yang dipublikasikan pemerintah mencapai sekitar Rp1,5 triliun pada 2025 bukan kabar yang sepenuhnya menggembirakan. Pasalnya, pertumbuhan investasi tersebut belum diikuti oleh peningkatan kesejahteraan yang signifikan, terutama terkait penurunan angka kemiskinan dan penciptaan kesempatan kerja.
“Masalah kemiskinan tengah menghantui Kota Malang. Terdapat 34.410 jiwa dari masyarakat kita yang berada di garis kemiskinan,” tegas Harvad dalam rapat tersebut. Data ini merujuk pada indikator bahwa penduduk yang pengeluarannya berada di bawah standar kebutuhan minimum masih cukup tinggi, meski tren nasional maupun daerah lain menurut statistik menunjukkan angka kemiskinan cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam pembahasan APBD 2026, DPRD mendesak agar alokasi anggaran difokuskan pada program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah pengendalian inflasi untuk menjaga daya beli masyarakat, serta pemberdayaan UMKM dan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak ekonomi lokal dan penopang pendapatan asli daerah (PAD).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026 telah disepakati dengan pendapatan sekitar Rp2,21 triliun dan belanja sebesar Rp2,41 triliun, yang menunjukkan adanya defisit dalam struktur anggaran. Legislator menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang produktif dan tepat sasaran, terutama dalam menekan dampak kemiskinan dan menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat luas.
DPRD juga menekankan bahwa strategi pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dilihat dari indikator investasi, tetapi harus dibarengi dengan program sosial yang kuat dan terukur, termasuk pelatihan keterampilan, akses modal bagi UMKM, serta bantuan sosial yang responsif terhadap kebutuhan kelompok paling rentan.
Dengan isu yang terus mencuat ini, legislatif menilai APBD 2026 harus menjadi momentum bagi pemerintah kota untuk lebih fokus terhadap isu kemiskinan dan pemerataan ekonomi, agar pertumbuhan di Kota Malang tidak hanya tercatat secara angka, tetapi dirasakan pula oleh masyarakat bawah secara nyata.*(ddk)



Comment