Malang, opinijatim.com – DPRD Kota Malang tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah plastik, menyusul dinilai lemahnya efektivitas Surat Edaran (SE) Wali Kota yang hanya bersifat imbauan. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman pencemaran mikroplastik dan rendahnya tingkat daur ulang sampah di Kota Malang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief, menyebut bahwa SE yang diterbitkan sejak 2023 belum menunjukkan dampak signifikan terhadap pengurangan sampah plastik. “SE itu tidak punya kekuatan hukum yang cukup. Kami butuh regulasi yang mengikat dan bisa diawasi pelaksanaannya,” tegasnya.
Data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menunjukkan bahwa produksi sampah plastik harian mencapai 12 ton, sementara total sampah harian berkisar antara 500 hingga 700 ton. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 30 persen yang berhasil diproses di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.
DPRD juga menggandeng lembaga lingkungan ECOTON untuk melakukan audit mikroplastik di sungai-sungai Kota Malang. Hasilnya menunjukkan bahwa kandungan mikroplastik telah ditemukan di beberapa titik aliran sungai, termasuk Sungai Brantas yang menjadi sumber air baku warga.
“Kami sudah menerima naskah akademik dari ECOTON dan akan segera membahasnya dalam rapat paripurna. Ini bukan hanya soal sampah, tapi soal kesehatan dan masa depan lingkungan kita,” tambah Dito.
Selain itu, DPRD menyoroti minimnya jumlah Penyuluh Lingkungan Hidup (PPLH) di Kota Malang. Menurut Dito, edukasi publik harus menjadi bagian integral dari regulasi yang akan disusun. “Tanpa edukasi, regulasi hanya akan jadi teks mati. Kami dorong agar Pemkot menambah anggaran untuk penyuluhan,” ujarnya.
Komisi C juga mengusulkan agar Perda nantinya mencakup skema Extended Producer Responsibility (EPR), di mana produsen wajib bertanggung jawab atas limbah kemasan yang mereka hasilkan. Skema ini dinilai penting untuk mendorong industri beralih ke kemasan ramah lingkungan.
Dukungan terhadap Perda ini juga datang dari kalangan akademisi. Dosen Teknik Lingkungan Universitas Brawijaya, Dr. Rina Ayu, menyebut bahwa regulasi berbasis hukum daerah bisa menjadi instrumen penting dalam mengubah perilaku masyarakat dan pelaku usaha. “Tapi harus ada pengawasan dan evaluasi berkala,” katanya.
DPRD menargetkan pembahasan Perda selesai sebelum akhir tahun anggaran 2025. Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam pengelolaan sampah plastik di Kota Malang, sekaligus memperkuat komitmen daerah terhadap isu lingkungan.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk tanggung jawab kita terhadap generasi mendatang,” tutup Dito dalam audiensi bersama DLH dan ECOTON di ruang Komisi C DPRD Kota Malang.(ddk)



Comment