Pemerintah pusat menetapkan anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp757,8 triliun. Namun, alokasi hampir separuh dari total anggaran tersebut untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati pendidikan.
Program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto menyerap dana sebesar Rp335 triliun atau sekitar 44,2 persen dari total anggaran pendidikan. Meski bertujuan meningkatkan gizi peserta didik, sejumlah pihak menilai alokasi ini terlalu besar dan berpotensi menggeser prioritas pendidikan yang lebih mendesak.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut bahwa alokasi anggaran pendidikan seharusnya mengacu pada amanat konstitusi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Anggaran pendidikan harusnya fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan sekadar konsumsi,” ujarnya, Senin (18/8/2025), dikutip dari Kompas.com..
JPPI juga menyoroti minimnya transparansi dalam pembiayaan sekolah kedinasan yang selama ini masuk dalam pos anggaran pendidikan. Padahal, sekolah kedinasan memiliki karakteristik tersendiri dan seharusnya dibiayai melalui skema terpisah.
Rincian anggaran pendidikan tahun 2026 terbagi dalam empat kelompok besar, sebagaimana dilansir oleh Suarasurabaya.net: Rp401,5 triliun untuk siswa dan mahasiswa, termasuk MBG dan KIP Kuliah; Rp178,7 triliun untuk guru dan tenaga kependidikan; Rp150,1 triliun untuk sekolah dan kampus; serta Rp27,5 triliun untuk program lainnya.
Pemerintah menyatakan bahwa program MBG akan membantu menurunkan angka stunting dan meningkatkan konsentrasi belajar siswa. Program ini dirancang untuk menjangkau pelajar dari tingkat PAUD hingga SMA di seluruh Indonesia.
Namun, JPPI menegaskan bahwa efektivitas program MBG harus dikaji secara menyeluruh. “Kami mendesak agar alokasi anggaran ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan yang lebih strategis,” tegas Ubaid.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas turut mengkritisi alokasi anggaran pendidikan 2026 yang dinilai tidak proporsional. Ia menyebut bahwa anggaran operasional sekolah justru minim, sehingga pelaksanaan amanat Mahkamah Konstitusi tentang pendidikan dasar gratis sulit diwujudkan. “Dengan alokasi anggaran seperti itu, rasanya amanat Putusan Mahkamah Konstitusi 2025 tentang Pendidikan Dasar tanpa dipungut biaya, baik sekolah negeri maupun swasta sepertinya sulit diimplementasikan,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Dengan anggaran pendidikan yang tembus Rp750 triliun lebih, publik berharap ada perubahan signifikan dalam kualitas pendidikan nasional. Namun, transparansi, akuntabilitas, dan prioritas kebijakan tetap menjadi tantangan utama yang harus dijawab oleh pemerintah pusat.
Pemerhati pendidikan mendorong agar pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dilakukan secara ketat, termasuk oleh pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Harapannya, anggaran besar ini benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah



Comment