Malang, opinijatim.com – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian minuman beralkohol. Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Rabu (16/7/2025), isu iklan minuman keras yang dinilai provokatif menjadi sorotan utama.
Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menyampaikan keprihatinannya terhadap konten iklan yang dianggap mengajak masyarakat untuk mengonsumsi minuman beralkohol. “Kami sangat menyayangkan iklan yang mengarah pada ajakan minum miras. Kami minta Pak Wali Kota bertindak tegas,” ujarnya lantang.
Fraksi PKS turut mendukung langkah penegakan ini, menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan pembentukan perangkat daerah yang mendukung pengawasan minol. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, juga mengingatkan agar iklan tidak bersifat provokatif dan tetap mematuhi norma hukum.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada izin resmi untuk penjualan minuman beralkohol di toko yang dimaksud. “Toko tersebut sudah kami tutup dan sedang kami minta klarifikasi terkait iklan yang beredar,” jelasnya.
Satpol PP Kota Malang telah melakukan penertiban dan memastikan bahwa toko minol yang melanggar tidak boleh beroperasi kembali sebelum memenuhi seluruh perizinan. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian, tidak hanya pada satu toko, tetapi secara menyeluruh,” tegas Kepala Satpol PP.
Langkah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan tokoh agama. Mereka berharap Kota Malang dapat menjadi contoh dalam menjaga ketertiban dan moralitas publik. Penegakan Perda Minol dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga citra Kota Malang sebagai kota pendidikan dan pariwisata.
“Penegakan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menjaga nilai-nilai masyarakat,” tambah Arif Wahyudi.
Dengan sinergi antara legislatif dan eksekutif, penegakan Perda Minol diharapkan berjalan konsisten dan berdampak positif bagi masyarakat Kota Malang. (ddk)



Comment