Inspirasi
Home / Inspirasi / Ketua DPRD Ikut Musnahkan Barang Bukti: Masyarakat harus dilindungi

Ketua DPRD Ikut Musnahkan Barang Bukti: Masyarakat harus dilindungi

Malang, opinijatim.com – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, tampil berbeda dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (7/8/2025). Tak sekadar hadir, ia turut serta memusnahkan barang bukti dan menandatangani berita acara, menunjukkan sikap tegas terhadap kejahatan.

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Blimbing itu menjadi sorotan publik. Amithya, yang dikenal vokal dalam isu penegakan hukum, turun langsung bersama jajaran Forkopimda untuk memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan akuntabel.

“Ini bukan seremoni biasa. Kehadiran kami adalah bentuk komitmen DPRD dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan tegas,” ujar Amithya kepada awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup ganja 179 kilogram, sabu 2,7 kilogram, ekstasi 555 butir, serta 165.056 butir obat-obatan terlarang. Tak hanya itu, rokok ilegal tanpa cukai, obat tradisional tidak berizin, senjata tajam dan api, alat komunikasi, serta uang palsu juga ikut dimusnahkan.

Amithya menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal perlindungan generasi muda. “Setiap gram narkoba yang dimusnahkan adalah satu langkah menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” katanya.

Temuan UHC Sisir Data Ganda, DPRD Malang Prediksi Efisiensi Rp50 Miliar

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi antar-lembaga. “Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa Kota Malang tidak memberi ruang bagi kejahatan. Kami, bersama DPRD dan aparat penegak hukum, berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap Wahyu.

Turut hadir pula Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, perwakilan BNN, Bea Cukai, dan jajaran Kejari. Sinergi antar-lembaga ini mendapat apresiasi dari DPRD sebagai bentuk kolaborasi nyata.

Menurut Kejari Kota Malang, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara inkrah antara Desember 2024 hingga Juli 2025. Proses pemusnahan dilakukan terbuka dan disaksikan langsung oleh para pejabat yang hadir.

Amithya juga menandatangani berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional. “Kami ingin memastikan bahwa proses ini sah secara hukum dan sah di mata publik. Transparansi adalah kunci kepercayaan,” tegasnya.

DPRD Kota Malang berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum, termasuk edukasi hukum di sekolah dan komunitas. “Kami tidak akan kompromi terhadap kejahatan. Hukum harus ditegakkan, masyarakat harus dilindungi,” tutup Amithya.(ddk)

Wacana Mobil Dinas Listrik, DPRD Malang: Hitung Dulu, Jangan Gegabah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *