Ekonomi Politik
Home / Politik / Perda Gender Disetujui, DPRD Kota Malang Dorong Kesetaraan dan Partisipasi Perempuan

Perda Gender Disetujui, DPRD Kota Malang Dorong Kesetaraan dan Partisipasi Perempuan

Malang, opinijatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025. Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong kesetaraan dan keadilan gender di Kota Malang.

Perda tersebut bertujuan untuk mengatasi ketimpangan nyata yang masih terjadi di masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah Kota Malang diharapkan mampu menjamin efektivitas hukum dalam pelaksanaan aturan ini.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sejumlah catatan penting terkait perda tersebut. Juru bicara Fraksi PKS, H. Rokhmad, S.Sos, menekankan bahwa perda ini harus menjadi instrumen perlindungan hukum bagi perempuan dan kelompok rentan. “Kita mengakui perbedaan biologis, namun dari perda ini ada kesamaan dalam perlindungan kaum perempuan terutama dari segi hukum,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Rokhmad juga menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif. Ia berharap pada Pemilu 2029, PKS dapat menambah jumlah kursi dengan wakil dari unsur perempuan. “Mohon doa dan dukungannya semoga 2029 kursi PKS berjumlah 10 dan tambahan 3 dari unsur perempuan semuanya,” harapnya.

Perda ini juga menekankan pentingnya pengelolaan satu data gender yang terintegrasi dengan sistem nasional dan provinsi. Data tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan berbasis kebutuhan nyata, terutama bagi kelompok marginal.

DPRD Kota Malang Pimpin Jemput Dukungan Pusat untuk Revitalisasi Pasar Besar

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi perda ini. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah sangat komprehensif dan tinggal menunggu percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar segera diimplementasikan.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Malang berencana membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana sebagai lembaga mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program-program tematik perempuan.

Fraksi PKS juga menutup pandangannya dengan pantun yang mencerminkan semangat kolaboratif: “Pengarusutamaan gender program kita, menjadikan perempuan berperan utama. Saat diskusi ada opini berbeda, hati damai membahas bersama.”

Dengan disetujuinya perda ini, Kota Malang diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan kesetaraan gender dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara inklusif.(ddk)

DPRD Malang Desak Sanksi Tegas Dapur MBG Usai Skandal Belatung di Puding!

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *