Inspirasi Politik
Home / Politik / DPRD Malang Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender, Pemerintah Siap Bentuk Dinas Baru

DPRD Malang Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender, Pemerintah Siap Bentuk Dinas Baru

Malang, opinijatim.com – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan daerah.

Perda PUG disusun sebagai bentuk komitmen Pemkot Malang untuk menjamin perlindungan dan pemberdayaan seluruh warga tanpa diskriminasi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam setiap kebijakan pembangunan. “Dengan Perda ini, kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Kota Malang benar-benar inklusif dan adil,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyambut baik pengesahan tersebut dan menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal implementasi Perda PUG. “Regulasi ini sudah sangat komprehensif. Peran, tugas, dan struktur tim pelaksana hingga tingkat perangkat daerah telah dirinci. Kami menunggu percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota agar pelaksanaan segera berjalan,” ungkapnya.

Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah amanat pembentukan satu data gender yang terintegrasi dengan sistem nasional dan provinsi. Data tersebut akan menjadi dasar perumusan kebijakan berbasis kebutuhan nyata, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan Perda PUG, Pemkot Malang berencana membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPAKB). Dinas ini akan berdiri sendiri, terpisah dari Dinas Sosial, agar program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat lebih fokus dan terarah.

DPRD Malang Desak Sanksi Tegas Dapur MBG Usai Skandal Belatung di Puding!

Wahyu Hidayat menambahkan bahwa pembentukan dinas baru ini merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi perangkat daerah yang telah dirancang sejak awal 2023. “Kami berharap, pada pembahasan APBD 2026, program-program pemberdayaan perempuan dapat diakomodasi secara khusus melalui sistem penganggaran yang lebih fokus dan terukur,” katanya.

Ketua DPRD Kota Malang juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Perda PUG. Ia berharap agar Peraturan Wali Kota segera diterbitkan agar pelaksanaan program-program yang responsif gender bisa dimulai tanpa hambatan birokrasi.

Langkah ini juga didukung oleh inisiatif Musrenbang Tematik Perempuan yang telah digelar sebelumnya. Forum tersebut menjadi ruang aspirasi dan perencanaan yang lebih inklusif, serta memperkuat partisipasi perempuan dalam pembangunan daerah.

Dengan disahkannya Perda PUG, Kota Malang diharapkan mampu menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya, terutama dalam hal kesetaraan gender. Regulasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah serius dalam membangun kebijakan yang adil dan responsif terhadap kebutuhan semua kelompok masyarakat.(ddk)

Ketua DPRD Malang Ungkap Bahaya Gadget dan AI pada Anak: Perda Kota Layak Anak Perlu Diperkuat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *