Malang, opinijatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyatakan dukungan penuh terhadap rencana reorganisasi besar-besaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diajukan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di tengah tantangan fiskal daerah.
Rencana tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Senin (14/7/2025), yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah. Wali Kota Wahyu Hidayat menegaskan bahwa reorganisasi ini merespons kondisi fiskal yang mirip dengan masa pandemi, sehingga diperlukan penyesuaian struktural.
Sebanyak empat OPD akan dipecah, yakni Dinsos P3AP2KB, Diskopindag, Disporapar, dan Dinaker-PMPTSP. Sementara itu, dua OPD baru akan dibentuk, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Ekonomi Kreatif. Pembentukan ini telah melalui konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait.
“Kita mengacu pada APBD induk dan regulasi yang berlaku. Harapannya, struktur baru ini bisa segera masuk dalam RPJMD agar pelaksanaannya lebih terarah,” ujar Wahyu Hidayat dalam rapat tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyambut baik rencana tersebut namun menekankan pentingnya kajian mendalam dan penyesuaian terhadap kebutuhan lokal. Ia juga menyoroti urgensi pembentukan OPD yang mengakomodir kepentingan perempuan dan pelayanan publik.
“Ranperda ini harus sesuai dengan kondisi Kota Malang, terutama dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat dan perempuan. Kami akan memastikan regulasinya tidak bertentangan dengan kewenangan pusat,” kata Amithya.
Selain itu, Amithya juga menyoroti peningkatan belanja pegawai sebesar Rp99 miliar yang harus diimbangi dengan peningkatan pendapatan daerah. Ia berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa naik dari capaian sebelumnya yang mencapai Rp700 miliar.
“Kota Malang harus memiliki kemandirian fiskal agar pembangunan bisa berjalan optimal. Kami akan menggarisbawahi komposisi pendapatan agar tidak membebani APBD,” tambahnya.
Reorganisasi OPD ini diharapkan mampu memperkuat struktur birokrasi dan meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Dinas Pemadam Kebakaran, misalnya, dinilai sangat penting karena menyangkut keselamatan publik.
Dengan dukungan DPRD dan kesiapan Pemkot Malang, proses pembentukan OPD baru akan terus dikawal agar tidak menimbulkan beban anggaran yang berlebihan. Efisiensi dan pelayanan publik menjadi dua prinsip utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Malang untuk memperkuat RPJMD 2025–2029, yang menargetkan pembangunan daerah lebih produktif dan berkelanjutan.(ddk)



Comment