Politik
Home / Politik / Ketua Pansus DPRD Kota Malang Tegaskan Perda PBJT Tak Berlaku untuk Usaha Kecil

Ketua Pansus DPRD Kota Malang Tegaskan Perda PBJT Tak Berlaku untuk Usaha Kecil

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang memberikan klarifikasi penting terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor makanan dan minuman. Klarifikasi ini dilakukan menyusul beredarnya kekhawatiran di masyarakat bahwa semua pelaku usaha kuliner akan dikenai pajak.

Ketua Pansus, Indra Permana, menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan kategori restoran atau depot yang memiliki omzet minimal Rp15 juta per bulan. “Jadi, pedagang kecil seperti penjual nasi goreng keliling atau warung kopi sederhana tidak masuk dalam objek pajak ini,” tegas Indra.

Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (20/6/2025), beberapa hari setelah pengesahan Perda PBJT oleh DPRD Kota Malang. Ia menekankan perlunya pemahaman menyeluruh dari masyarakat agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan pelaku usaha kecil.

Lebih lanjut, Indra juga menyebut bahwa pajak 10% tersebut bukanlah beban baru yang ditimpakan kepada pengusaha, melainkan merupakan bentuk pajak titipan dari konsumen yang memang sudah dikonsumsi langsung di tempat usaha.

“Ini bukan pungutan tambahan bagi pelaku usaha. Pajak ini hanya berlaku bila konsumen makan di tempat, bukan untuk pembelian bungkus atau dibawa pulang,” ujar Indra.

DPRD Malang Desak Sanksi Tegas Dapur MBG Usai Skandal Belatung di Puding!

Langkah sosialisasi lanjutan akan dilakukan oleh DPRD bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang dan dinas terkait, untuk memastikan pelaku UMKM tidak merasa dirugikan ataupun dibebani secara tidak adil.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa mengganggu roda perekonomian warga, terutama sektor informal dan mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan terjadi ketenangan dan kejelasan hukum di tengah masyarakat, serta terciptanya komunikasi dua arah antara pemerintah dan pelaku usaha demi pembangunan yang berkeadilan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *